Kejari Serahkan Barang Bukti Korupsi Dana BOS Hampir Rp 1 Miliar ke Jabar

0 101

Heibogor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyerahkan barang bukti perkara tindak pindana korupsi berupa uang senilai Rp985.485.200 kepada pemerintah daerah provinsi Jawa Barat. Acara penyerahan dilakukan di aula Kejari Jalan Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, pada Kamis (1/9/22) dan dihadiri pihak Pemerintah Kota Bogor.

Uang yang dikembalikan ke kas keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah barang bukti hasil korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar (SD) di Kota Bogor yang terjadi pada tahun 2020 lalu. Di mana sebanyak 7 orang tersangka dalam kasus tersebut sudah menjalani hukuman setelah mendapatkan vonis dari Pengadilan Tipikor (PN) Bandung.

Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraeni mengatakan, pengembalian barang bukti uang dari Kejari Kota Bogor ini, adalah hasil kinerja tindak pidana khusus. Eksekusi ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 924 K/Pid.Sus/2022 yang memerintahkan kepada penuntut umum untuk memasukan uang barang bukti tersebut ke kas pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui rekening umum kas Pemprov Jabar.

“Dana ini harus dimanfaatkan secara optimal dan ini hasil kejelian dan kecermatan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mempelajari dan mengkaji pada saat proses di persidangan. Barang bukti dituntut dikembalikan kepada Pemprov Jabar dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA),” jelas Sekti.

Diungkapkan Sekti, pengembalian barang bukti ini baru pertama kali dikembalikan ke kas keuangan Pemprov Jabar. “Terima kasih atas penerimaan uang ini kepada Pemprov Jawa Barat dan ini merupakan apresiasi bagi kinerja para jaksa yang menangani kasus dana BOS ini,” ucapnya.

Sementara, Kepala Asisten Daerah Pemprov Jabar, Dewi Sartika, menuturkan, ini perkara yang harus diapresiasi dari mulai penuntutan hingga ke MA, dan akhirnya dikembalikan ke kas negara. Ini pertama kali adanya pengembalian uang hasil kasus yang diterima oleh kas keuangan Pemprov Jabar. “Ini merupakan yang pertama kami terima dan menjadi pembelajaran. Semoga dengan adanya model seperti ini semakin baik,” katanya.

Dewi mengungkapkan, dana BOS di Kota Bogor yang dikelola K3S pada tahun 2017, 2018, 2019, jumlah keseluruhan uang yang dikorupsi sebesar Rp12 miliar tetapi yang terselamatkan hanya Rp985.485.200 setelah di proses dari mulai Kejari Kota Bogor hingga PN Tipikor Bandung dan MA di tingkat kasasi.

Kejari Kota Bogor sebagai pihak yang menyimpan barang bukti Rp985.485.200 mengembalikan barang bukti tersebut ke kas keuangan Pemprov Jabar. “Dulu menang dikelola oleh Pemprov Jabar dana BOS itu, sedangkan di tahun 2022 ini, persoalan dana BOS dikelola oleh Pemkab dan Pemkot di daerah masing-masing,” tandasnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.