
YIARI Lepasliar Enam Kukang Sumatera ke Hutan Lindung Lampung Usai Direhabilitasi dan Penanganan Medis
Heibogor.com – Sebanyak 6 kukang Sumatera (Nycticebus coucang) atau Greater Slow Loris akan dilepasliarkan di Kawasan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batutegi Blok Way Rilau Resor Way Sekampung, Lampung setelah menjalani penanganan medis dan proses rehabilitasi di Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI).
Spesies primata yang dilindungi ini, diberangkatkan dari Pusat Rehabilitasi Primata YIARI yang berlokasi di Kp.Sinarwangi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Minggu (24/7/22) malam dan diperkirakan akan sampai di Lampung pada pagi hari.
Direktur Program YIARI, Karmele Llano Sanchez menyampaikan, pelepasliaran ini adalah hasil kerjasama tim gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama BKSDA Bengkulu SKW III Lampung, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batutegi, dan Yayasan IAR Indonesia (YIARI). Keenam kukang Sumatera tersebut berjenis kelamin betina sebanyak 3 ekor dan jantan sebanyak 3 ekor. Semua akan dikembalikan lagi ke habitat aslinya.
“Semoga dengan pelepasliaran kukang Sumatera ini ke habitatnya kita semua bisa terus menjaga alam terutama hutan supaya makin banyak rumah tempat satwa-satwa liar itu bisa kembali pulang. Dukungan dari pemerintah, terutama dalam hal ini pihak BBKSDA Jawa Barat, BKSDA Bengkulu dan KPH Batutegi Lampung sangat kami apresiasi dan semoga makin banyak pihak-pihak pemerintah dan masyarakat bisa terlibat dalam kegiatan semacam ini,” ucapnya.
Sementara, Manajer Operasional & HR Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), Fadyl Anggada menjelaskan, karena spesiesnya adalah kukang Sumatera, otomatis untuk pelepasliarannya harus di pulau Sumatera. “Jadi, dari tim sudah menentukan lokasi pelepasliarannya yakni di Lampung, tepatnya di KPH Batu Tegi. Itu memang salahsatu lokasi program kita di sana yang memang sering dilakukan survei kesesuaian habitat dan di situ dianggap cocok untuk kukang Sumatera. Jadi, dasar kenapa dilakukan pelepasliaran di sana karena spesies satwanya adalah kukang Sumatera,” terangnya.
Lokasi area pelepasliaran enam kukang Sumatera itu, ditetapkan setelah melalui proses survei. Kawasan Hutan KPHL Batutegi dinilai memenuhi karakteristik persyaratan yang diperlukan yaitu berupa hutan campuran, hutan dataran rendah dengan gugus perbukitan yang mempunyai struktur dan komposisi yang beragam. Jarak yang ditempuh menuju lokasi ±27 kilometer dari Batutegi dengan transportasi darat, dilanjutkan dengan perahu lalu berjalan kaki. Kegiatan ini diawali dengan membangun kandang habituasi yang berfungsi sebagai sarana adaptasi bagi kukang di lokasi baru.
Proses habituasi dilakukan selama satu minggu dengan mengamati perilaku dan kesehatan keenam kukang tersebut. Apabila dinilai baik dalam beradaptasi dilingkungan barunya, maka dapat dilepasliarkan dari kandang habituasi ke alam bebas. Kawasan yang berada pada ketinggian 200 – 1700 mdpl ini memiliki ketersediaan pakan melimpah seperti tumbuhan kaliandra merah (Calliandra calothyrsus), tepus (Hornstedtia megalochelius), meranti (Shorea ssp), suren (Toona sureni), dan tumbuhan herba lainnya serta serangga, reptil dan burung kecil yang juga merupakan pakan kukang.
Kondisi sosial budaya masyarakat yang tinggal berbatasan dengan kawasan tersebut sudah memiliki kesadaran mengenai pentingnya menjaga kukang menjadikan kawasan ini ditetapkan sebagai lokasi yang tepat untuk pelepasliaran. Ia meneruskan, untuk pelepasliarannya sendiri, tim berangkat pada Minggu malam tanggal 24 Juli. Kemungkinan sampai di Lampung pagi hari. Pelepasliaran sendiri nanti tidak langsung dilepasliarkan. Ada proses habituasi dulu di lokasi pelepasliaran.
“Nanti di sana sudah ada tim yang menyiapkan kandang habituasi. Jadi, satwanya nanti dimasukkan dulu di kandang habituasi kurang lebih sekitar lima hari biasanya sampai satu minggu. Nanti dilihat kondisinya. Kalau memang tidak ada masalah dalam artian satwanya bisa beradaptasi dengan baik, baru nanti setelahnya dilepasliarkan langsung,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, asal kukang yang direhabilitasi di sini bervariasi dan lama mereka direhabilitasi pun berbeda beda meskipun masuknya sama. Hal tersebut tergantung dari kondisi maupun prilaku satwanya sendiri. Semua yang masuk YIARI pasti lewat Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) yang punya wewenang karena kukang adalah satwa yang dilindungi.
BBKSDA menerima satwa biasanya dari hasil sitaan baik itu dari hasil pemeliharaan ilegal satwa liar dilindungi, perdagangan satwa liar ilegal, penegakan hukum, atau hasil penyerahan dari masyarakat. Namun, ada juga yang memang sengaja dievakuasi misalnya karena konflik, karena luka atau apapun baru nanti dievakuasi ke sini untuk direhabilitasi untuk nanti dilepasliarkan kembali ke habitatnya. “Dalam satu tahun terakhir di tahun 2022 hingga bulan ini, kurang lebih kita sudah melepasliarkan kukang hampir sekitar 50 ekor ke habitat aslinya. Kami berharap satwa ini akan beradaptasi dengan baik di habitatnya serta berkembangbiak di masa depan,” pungkasnya.