Logo Partai Diklaim Bapaslon Lain, DPC PPP Koordinasikan ke KPUD
Heibogor.com – Adanya oknum yang menggunakan logo Partai Persatuan Pembangunan (PPP), untuk memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon Bupati Bogor selain Ade Yasin (AY), dianggap oleh DPC PPP Kabupaten Bogor sebagai salah satu pelanggaran.
Menurut Ketua DPC PPP Kabupaten Bogor, Elly Halimah Yasin, yang berhak memasang logo itu adalah partai politik pengusung dan terdaftar di KPUD sesuai sipol yang telah terlampir.
“Hanya partai pengusung yang terdaftar saja yang berhak memasang alat peraga kampanye,” tuturnya kepada heibogor.com, Rabu (31/01/18).
Kendati demikian, Elly juga telah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk tidak bertindak gegabah tanpa ada koordinasi terlebih dahulu dengan KPUD.
“Yang jelas kami sudah berkoordinasi dengan KPUD terhadap hal ini. Dan pada tanggal 12 Februari nanti, ketika penentuan, semua banner akan dicabut dan diganti oleh KPUD. Berarti, jika setelah tanggal tersebut masih ada oknum yang memasang lambang itu untuk bacabup lain di luar data yang ada di KPU, kami bisa mengadukan pelanggaran tersebut ke Panwaslu Kabupaten untuk mencabutnya,” ujar Elly kembali.
Istri dari mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin, itu pun menjamin, adanya banner lambang parpol yang dipasang oleh oknum tersebut tidak memberikan pengaruh yang terlalu signifikan terhadap partai yang ia pimpin itu.
“Alhamdulillah, seluruh PAC yang ada di Kabupaten Bogor ini tidak terpengaruh atau pun terganggu oleh adanya banner tersebut. Namun, mereka justru menyayangkan adanya oknum yang menyerobot hal yang menjadi ranah partai politik kami,” tandasnya.
Hal senada juga diutarakan oleh Ketua KPUD Kabupaten Bogor, Harianto Surbakti, mengenai penggunaan lambang parpol tersebut.
“Yang berhak menggunakan lambang parpol yang sudah terdata di dalam sipol, dan untuk DPC PPP yang diakui oleh KPUD Kabupaten Bogor adalah di bawah kepemimpinan Hj. Elly Halimah Yasin. Di luar itu kami anggap tidak sah,” tutur Harianto.
Namun, untuk tindakan sanksi terhadap penggunaan lambang parpol PPP yang digunakan untuk bakal pasangan calon yang lain itu, Harianto tidak mau memberikan komentar lebih lanjut.
“Satu hal yang pasti adalah, pada saat tanggal 12 Februari mendatang, di mana alat peraga kampanye Pilkada akan dikeluarkan oleh KPUD dan lambang partai yang dicantumkan adalah yang tercantum di sipol,” pungkasnya.