Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Segera Digodok
Heibogor.com – Rancangan peraturan daerah (Raperda) bantuan hukum bagi masyarakat miskin disusun karena perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penjabaran amanat Berdasarkan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Perda tersebut masih dalam rancangan Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) dan sudah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam undang-undang bantuan hukum ini, terdapat 3 unsur dalam proses pemberian bantuan hukum yaitu, penerimaan bantuan hukum, pemberi bantuan hukum dan pemerintah, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang. Pemerintah adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Kasubag bagian Perundang-undangan Bagian Hukum dan HAM Sekretariat daerah Kota Bogor Elyis Sontikasyah menjelaskan, bantuan hukum bagi orang miskin merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan dibutuhkan Perda agar dapat mengatur aturan tersebut.
“Salah satu kewajiban negara adalah memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, jadi di Perda itu diatur masyarakat miskin seperti apa yang akan mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” ujarnya kepada heibogor.com, Jumat (06/03/15).
Ia menambahkan, untuk rancangan Perda, tengah dalam rangcangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan sudah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dikaji secara mendalam.
“Masih rancangan karena jenisnya bantuannya seperti apa, penganggarannya bagaimana, organisasi bantuan hukum (OBH) jadi tidak semua Lembaga Hukum, tetapi harus terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) karena masih dalam rancangan,” pungkasnya.